Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Syarat Sah Khilafah

Sebagaimana ibadah ataupun muamalah lainnya, penegakan khilafah juga memiliki syarat. Meskipun hal ini dalam tataran bernegara tetap saja hal ini tidak bisa lepas dari islam. Sebagian kaum muslimin hari ini berpandangan bahwa jika dalam hal ibadah maka dia memakai islam, namun dalam hal bernegara maka dia memakai hukum positif hasil buatan manusia. Inilah yang dinamakan sekulerisme atau pemisahan agama dengan kehidupan yang terwujud dalam pemisahan agama dan negara. 

Paham ini sangat berbahaya, karena telah menghilangkan sebagian ajaran islam. Ketika islam dihilangkan dalam bernegara, berarti telah hilang hukum hudud seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, cambuk pada peminum minuman keras, hukuman mati bagi pembunuh dan orang murtad, dan masih banyak lagi. Kewajiban penarikan zakat akan berubah menjadi kewajiban penarikan pajak, wanita akan bebas keluar rumah tanpa menjaga kehormatan dengan mengumbar aurat, dan kriminalitas pasti terus merajalela dan akhlak atau moralitas umat akan semakin hancur. Hal ini telah terbukti baik di negri kita sendiri (indonesia), maupun di negri-negri muslim lainnya.

Sebagian orang yang mengetahui kewajiban pengangkatan khalifah tapi tidak memahami syarat-syaratnya, menyebebakan pengangkatan khalifah tidak sah secara syar’i. Ketika muncul khalifah yang tidak syar’i maka mendorong kelompok lainnya mengangkat khalifah yang tidak syar’i pula, sehingga seakan khalifah sudah ada namun tidak ada nilainya dihadapan syar’i. Sah atau tidaknya khilafah sebenarnya sangat mudah dikenali, yaitu: adanya wilayah, adanya pemimpin yang sah dan dibaiat, hukum menggunakan syariat islam totalitas, dan tidak dibawah aliansi lain (seperti PBB, Liga Arab, dll) alias harus independen. Jika memenuhi syarat tersebut maka khilafah telah sah berdiri.

Al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum dalam Kitab Nizham Hukmi fil Islam menyatakan tentang wilayah yang berhasil menegakkan Khilafah harus memenuhi 4 syarat:

Pertama, kekuasaan wilayah tersebut bersifat independen, hanya bersandar kepada kaum Muslim, bukan kepada negara Kafir, atau di bawah cengkraman kaum Kafir.

Kedua, keamanan kaum Muslim di wilayah itu di tangan Islam, bukan keamanan Kufur, dimana perlindungan terhadap ancaman dari dalam maupun luar, merupakan perlindungan Islam bersumber dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam murni.

Ketiga, memulai seketika dengan menerapkan Islam secara total, revolusioner dan menyeluruh, serta siap mengemban dakwah Islam.

Keempat, Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan. Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan).

Syarat pertama menjelaskan tentang wilayah yang harus bersifat independen yaitu harus ditangan kaum muslimin. Di wilayah yang hendak didirikan daulah islam atau khilafah tersebut meski ada beberapa pihak yang tidak setuju, tapi mereka tidaklah punya kuasa untuk menolak kekuasaan islam. 

Sebagaimana di Madinah ketika Nabi SAW menegakkan daulah islam, maka disana islam berkuasa, meskipun ada orang-orang munafik dan Yahudi yang menyimpan kebencian dihati mereka dan sewaktu-waktu bisa melakukan makar, namun mereka bungkam karena islam telah berkuasa penuh. Seberapa luas wilayah tersebut, tidaklah pernah syara’ menyebutkannya, baik kecil maupun luas, selama islam mendominasi disitu maka bisa menjadi daulah islam. Wilayah khilafah tidak seperti wilayah negara pada umumnya zaman ini yang statis. Wilayah khilafah sangat dinamis, Khilafah wajib terus memperluas wilayahnya dengan dakwah dan jihad ke seluruh dunia dan bisa saja wilayahnya berkurang jika kalah dalam pertempuran.

Syarat kedua menjelaskan tentang keamanan di wilayah tersebut. Keamanan yang dimaksud bukanlah wilayah tersebut harus aman 100%, karena hal itu mustahil. Namun yang dimaksud adalah penjagaan diwilayah tersebut haruslah ditangan umat islam. Misalnya polisi dan militer di wilayah itu (wilayah khilafah) adalah polisi/militer islam bukan polisi/militer negara lain atau gabungan dari negara lain (misal PBB). Daulah islam atau khilafah juga tidak boleh tunduk dibawah negara atau persyerikatan lainnya, khilafah harus independen  dalam memutuskan keputusan-keputusannya tanpa dipengaruhi/ditekan pihak diluar wilayahnya. Hal ini penting karena tanpa hal ini penerapan syariah kaffah tidak akan bisa terwujud disebabkan pemerintahan islam tidak punya kuasa melakukan pengurusan urusan umat.

Syarat ketiga menjelaskan bahwa negara khilafah harus menerapkan syariat islam saja tanpa mencampur dengan hukum-hukum buatan manusia yang menyelisihinya, semisal demokrasi, kapitalisme dan komunisme. Pemberlakukan syariat ini bisa dilihat dari mahkamah-mahkamah yang memutuskan perkara di pengadilan menggunakan fiqh islam. 

Tidak perlu khilafah langsung menerbitkan undang-undang tertulis, karena menerbitkan undang-undang tertulis adalah pilihan bagi khalifah, sedangkan yang wajib adalah penerapan syariat islam secara kaffah. Khalifah wajib menunjuk orang-orang yang faqqih (paham hukum islam) untuk menjadi Qadhi (di Indonesia dikenal dengan hakim) dan menunjuk polisi hisbah (polisi yang ditugaskan terjun langsung ke masyarakat dan menindak jika terjadi pelanggaran) untuk menjamin penerapan syariat di lapangan.

Penerapan syariat islam wajib menyeluruh, dan tidak bertahap. Hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa ketika wahyu turun maka langsung diterapkan tanpa menunda-nunda lagi. Meskipun Nabi Muhammad SAW tidak menulis undang-undang secara tertulis, namun beliau mengangkat para Qadhi untuk memutuskan perkara. Sebab hakikatnya hukum Allah sudah tertulis semua di dalam Al-Qur’an dan Assunnah, para Qadhi tinggal berijtihad dengannya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman sebagai Qadhi, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan hukum?" ia menjawab “Aku memutuskan hukum dari apa yang terdapat di dalam kitabullah”. Beliau bertanya lagi: "Jika tidak ada di dalam kitabullah?" ia menjawab “Dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam”. Beliau bertanya: "Jika tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab “Aku akan berijtihad dengan pendapatku”. Beliau mengatakan: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Tirmidzi 1249)

Syarat keempat menjelaskan bahwa khalifah yang ditunjuk haruslah memenuhi syarat sebagai khalifah. Syarat khalifah yaitu: Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu. Muslim artinya haram menjadi khalifah orang kafir atau musyrik, dia haruslah seorang muslim yang bersih dari beribadah kepada selain Allah, tidak mungkin mengangkat untuk memimpin kaum muslimin sementara pemimpin itu kafir atau musyrik. 
Laki-laki artinya haram menjadi khalifah seorang perempuan, hal ini karena Rasulullah SAW melarang umat islam dipimpin oleh perempuan dalam hal politik/kekuasaan.  Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan beruntung suatu kaum manakala menyerahkan urusan (kepemimpinan) nya kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari, Kitabul Maghazi bab Kitabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaishar no. 4425)

Baligh artinya dia haruslah seorang yang sudah mempertanggungjawabkan dirinya sendiri dihadapan syariat islam, tidak mungkin seorang anak kecil yang tidak bisa mempertanggungjawabkan dirinya dihadapan Allah memegang tanggungjawab sebagai khalifah. Berakal artinya bisa menelaah fakta dengan baik, karena seorang khalifah harus bisa memutuskan perkara-perkara dalam keadaan apapun. Khalifah juga dituntut untuk memiliki strategi dalam menjalankan pemerintahannya serta dakwahnya didalam dan diluar negri, mustahil tanggungjawab seperti ini dipegang oleh orang yang tidak berakal atau kurang berakal.

Merdeka adalah lawan dari budak atau hamba sahaya. Merdeka artinya seorang khalifah tidak boleh memiliki atasan. Khalifah adalah pemimpin dan bukan orang yang dipimpin. Khalifah tidak boleh seperti presiden-presiden saat ini yang tunduk dibawah negara kafir penjajah seperti Amerika serikat, Inggris, Prancis, dan negara lainnya. Khalifah tidak boleh tunduk kepada hukum internasional atau perserikatan seperti PBB, Liga Arab, ASEAN, dan perserikatan lainnya yang menjadi alat negara kafir penjajah untuk mempertahankan eksistensinya. Bahkan khalifah haram tunduk terhadap pemimpin kelompoknya walaupun dulunya ia berasal dari kelompok itu. Khalifah bukanlah seperti presiden dalam demokrasi yang tetap terikat dengan partainya saat sudah berkuasa alias masih menjadi petugas partai. Meski khalifah berhak bermusyawarah dalam mengambil keputusan, namun tetaplah keputusan khalifah yang dilaksanakan.

Adil artinya meletakkan urusan pada tempatnya. Adil adalah lawan dari zalim. Sementara syara’ mendefinisikan adil adalah menjalankan sesuatu sesuai dengan hukum syara’. Adil bukanlah sama rata dan sama rasa, seperti dugaan sebagian orang. Seorang disebut adil jika melaksanakan hukum syara’, namun seorang tidak dianggap adil jika tidak melakukan sesuatu sesuai hukum syara’, dan dia disebut zalim. Misalnya seorang yang membagi warisan antara laki-laki dan perempuan, laki-laki menurut syara’ mendapatkan jumlah dua kali lipat dari warisan terhadap perempuan. Maka pembagian sesuai hukum syara’ ini adalah adil, dan jika ada yang membagi warisan laki-laki dan perempuan sama ukurannya maka dia telah berbuat zalim. Maka seorang khalifah wajib mengatur urusan rakyat dengan hukum syara’, khalifah akan dikatakan adil jika melaksanakan hukum syara’ dan dikatakan zalim jika mengatur urusan rakyat tidak dengan hukum syara’.

Mampu artinya seorang khalifah harus sanggup mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai seorang khalifah. Mampu juga menjadi batasan jabatan seorang khalifah, jika telah dibaiat seorang khalifah maka khalifah itu tetaplah khalifah sampai kapan pun, selama khalifah tersebut masih mampu memimpin negara khilafah. Hal ini karena akad pengangkatan khalifah adalah akad mutlak untuk mendengar dan taat, dan tidak pernah dibatasi sampai kapan jabatan tersebut. Khalifah wajib mengundurkan diri jika dirasa dirinya telah kehilangan kemampuan memimpin, misalnya karena faktor usia dan kesehatan.

Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu adalah syarat in’iqad atau syarat keabsahan bagi seorang khalifah yang diakui oleh seluruh madzhab islam. Selain syarat wajib, seorang khalifah juga dianjurkan memiliki syarat afdhaliyyat atau syarat keutamaan. Syarat keutamaan diantaranya adalah mujtahid dan Quraisy.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar