Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sudahkah IS Mengajak Musyawarah Ummat?

Jawabannya adalah sudah, dan sudah tak terhitung banyaknya musyawarah yang dilakukan sebelum didirikan Daulah Islam. Jika pembaca membaca buku ini dari awal maka akan didapati bahwa kronologi pendirian Daulah Islam ini penuh dengan musyawarah dengan para ahlul quwwah. Khilafah ini tidak didirkan hanya dari satu kelompok saja, tapi gabungan dari puluhan kelompok dan suku-suku di wilayah itu.

Namun ada sebagian umat islam yang tetap ngotot menolak keabsahan Khilafah yang baru berdiri ini dengan alasan bahwa musyawarahnya hanya pada wilayah itu saja dan tidak diluar wilayahnya. Mereka menganggap bahwa khilafah hanya sah jika seluruh kaum muslimin di dunia ini setuju. Secara teknisnya setiap negri-negri islam mengirimkan utusan untuk membaiat khilafah. Maka penulsi katakan pendapat ini adalah bathil.

Penulis memang pernah mendengar jauh sebelum deklarasi Khilafah ini. Seorang tokoh mengatakan bahwa pendirian khilafah adalah dengan penerapan syariat islam dalam bingkai negara masing-masing kemudian negri-negri kaum muslimi itu mengangkat seorang pemimpin, yaitu Khalifah. Ketika dideklarasikan khilafah oleh ISIS, tokoh itupun menolak dengan alasan yang sama, maka penulis tidak kaget.

Sesungguhnya yang diajak bermusyawarah kaum muslim adalah yang berada diwilayah itu dan bukan diluar wilayah yang akan ditegakkan khilafah. Itupun hanya pada Ahlul Quwwah (orang yang memiliki kekuatan atau pengaruh) dan bukan semua orang. Sebagiamana disampaikan oleh Syeikh Taqiyuddin Annabhani dalam kitab Nizham Hukmi:

“Sesungguhnya tiap wilayah Islam yang ada di Dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan dengan itu Khilafah akan tegak. Jika satu wilayah dari wilayah-wilayah Islam ini telah membaiat seorang khalifah, dan akad Khilafah telah diberikan kepada dirinya, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslim di wilayah lain untuk membaiat dia dengan baiat taat atau baiat ketundukan, setelah akad Khilafah sah diberikan kepadanya melalui pembaiatan penduduk (rakyat) wilayah tersebut; baik wilayah ini besar seperti Mesir, Turki dan Indonesia; ataupun kecil seperti Yordania, Tunisia atau Libanon. Dengan syarat, wilayah tersebut memenuhi empat syarat. Pertama: kekuasaan wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen, yang hanya bersandar  pada kaum Muslim, bukan bersandar pada salah satu negara kafir, atau kekuasaan kaum kafir”

Bahkan seandainya tidak diajak bermusyawarah kecuali hanya sedikit wilayah saja, maka pembaiatan khalifah tetap sah. Sebagaimana pembaiatan Ali bin Abi Thalib RA yang hanya dibaiat oleh penduduk madinah, kuffah dan irak, padahal kekuasaan khilafah islamiyyah saat itu jauh lebih besar dari itu. Pengangkatan Khalifah pertama, yaitu Abu Bakar Asshiddiq RA juga tidak melalui persetujuan dari seluruh negri islam, melainkan hanya dari para sahabat Nabi SAW yang bermusyawarah. Bahkan tidak semua sahabat sepakat pengangkatan tersebut. Penetapan beliau menjadi khalifah juga tidak melalui proses persetujuan utusan-utusan dari berbagai negri islam , namun siapa yang menyangkal keabsahan khalifah Abu Bakar Asshiddiq RA?!

Dalam kitab Minhajus Sunnah: I/ 141, Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata: “Abu Bakar menjadi Imam karena bai’at dari mayoritas shahabat yang merupakan pemegang kekuatan dan persenjataan. Sehingga ketidak ikut sertaan Sa‘ad bin Ubaidah rodliyallohu ‘anhu tidak begitu berpengaruh, sebab itu tidak mengurangi tujuan dari sebuah kepemimpinan. Karena tujuan kepemimpinan adalah adanya kekuatan dan kekuasaan yang dengan keduanya maslahat-maslahat kepemimpinan tercapai. Ini sudah tercapai dengan adanya persetujuan dari mayoritas sahabat. Maka, siapa yang mengatakan Abu Bakar menjadi Imam hanya berdasarkan persetujuan satu orang, dua orang atau empat orang saja, padahal mereka bukan pemilik kekuatan dan persenjataan (Ahlul Quwwah), maka ia telah keliru. Sebaliknya, orang yang berasumsi bahwa ketidak ikut sertaan satu, dua atau empat orang bisa mempengaruhinya, maka ia juga telah keliru.”

Ibnu Hazm rohimahulloh dalam kitab Al-Fishol Fi `l-Milal wa `n-Nihal : III/ 84, beliau berkata: “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa kepemimpinan tidak sah kecuali berdasarkan pengangkatan dari orang-orang terbaik Umat Islam yang berada di berbagai penjuru negeri, maka ini adalah pendapat batil. Sebab ini pembebanan sesuatu yang tidak bisa dipikul, di luar kemampuan dan merupakan kesusahan besar. Padahal Alloh Ta‘ala tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai kemampuannya. Alloh Ta‘ala berfirman: “Dan Alloh tidak menjadikan kesulitan dalam agama bagi kalian…” (QS.Al-Hajj: 78) Tidak ada kesusahan yang melebihi daripada mencari tahu kesepakatan (ijmak) tokoh-tokoh di negara Mulitan, Manshuroh, negara Mahroh sampai ke ‘Aden, terus hingga ke ujung negeri Mushomadah sampai ke Thonjah, ke Asybunah, kepulauan-kepulauan Laut hingga daerah tepi pantai Syam, ke Armenia, Jabal Fath hingga ke Asmaar, Farghonah, Asrusynah, hingga ujung Khurosan sampai Jurjan, ke Kabul hingga ke Maulitan, dan di antara daerah-daerah ini masih ada banyak kota dan desa. Mau tidak mau ini menyebabkan urusan kaum Muslimin terbengkalai sebelum seratus tokoh dari Negeri-negeri ini tadi sempat berkumpul. Dengan demikian, pendapat rusak ini adalah batil. Meskipun kalau itu memungkinkan tentu tidak wajib, sebab itu pernyataan tanpa bukti.”

Maka dapat disimpulkan bahwa telah menjadi ijma’ sahabat bahwa mekanisme pengangkatan khalifah tidaklah harus melalui proses musyawarah dari seluruh kaum muslimin atau utusan dari berbagai penjuru negri. Memang benar bahwa Umar bin Khattab RA berkata:

“Siapa saja yang membaiat seseorang tanpa musyawarah di antara kaum Muslim, maka tidak ada baiat bagi dirinya dan bagi yang membaiat dirinya, sebaliknya kedua orang tersebut layak untuk dibunuh” (Ibnu Hisyam, Sîrah Ibnu Hisyâm, IV/226)

Namun tidak disebutkan bahwa hal itu harus dilakukan oleh seluruh kaum muslimin atau utusan-utusan dari berbagai negri. Umar RA sendiri terlibat dalam pengangkatan Khalifah Abu bakar Asshiddiq RA dan tidak mengingkari hal itu. Jika kita melihat fakta pada Khilafah yang baru beridri 1 Ramadhan 1435 H kemarin, maka sesungghuhnya hal itu telah melalui musyawarah kaum muslimin. Yaitu dari Jamaah tauhid wal jihad yang bergabung dengan faksi-faksi mujahidin lain, lalu membentuk Al-Qaeda Irak / AQI, kemudian AQI bersama Jaisy Thoifah Manshuroh, Saroya Anshor Tauhid , Saroya Jihad Islami , Saroya Al-Ghuroba, Kataib Al-Ahwal dan baiat suku Al-Dulaim, Al-Jabbur, Al-Ubaid, Zuubaa, Qays, Azza, Al-Tay, Al-Janabiyiin, Al-Halaliyiin, Al-Mushohada, dll ( lebih lengkap lihat buku “deklarasi daulah islam irak”) membentuk Majelis Syuro Mujahidin (MSM) yang kemudian membaiat Abu Umar Albagdady sebagai amir Daulah Islam Irak.

Sementara sebelum deklarasi Khilafah, dilakukan kembali musyawarah dengan para tokoh suku di suriah, berikut rilisan resmi dari kantor Daulah Islam wilayah Aleppo:


Daulah Islamiyyah
Wilayah Halab
Persiapan dan Konsolidasi Untuk Deklarasi Khilafah dan Menyatukan Kaum Muslimin di Atas Bai’at Imamah Khalifah Ibrahim Bin ‘Awwad

Acara pertemuan diikuti oleh enam kabilah suku Ahlus Sunnah terbesar di Provinsi Aleppo. Berlangsung di wilayah Manbej, tepi sungai Eufrat di bendungan al Faruuq. Penanggung Jawab Acara membuka  pertemuan, sambutan hangat dan salam terima kasih terucap atas seruan dakwah dan memperbincangkan berbagai macam urusan. Diantara point-point perbincangannya adalah:

1.       Bahwa pendirian Daulah Islam merupakan Massru’iyyah (disyari’atkan) sesuai Manhaj dan keyakinan, siapa saja yang mengembannya maka ia akan mulia dan siapa saja yang menelantarkannya maka ia akan rusak (hancur) terjatuh dan hina.

2.       Bahwa membai’at Khalifah merupakan kewajiban syar’i yang tertancap pada pundak setiap muslim dibawah pemerintahan Daulah Islamiyyah, dan itu ada di leher para petinggi suku, masyayikh dan pemimpin kaum.

3.       Bai’at kabilah suku, para petingginya maupun putera-puteranya akan menjaga mereka dengan hukum-hukum syar’iyah dan peradilan, ataupun tidak memihak kepada  kabilah suku apapun untuk memba’iatnya dan mendukungnya.

4.       Berpaling atau mengakhirkan pembelaan terhadap Daulah Islamiyyah akan menuntun datangnya pengganti generasi, Allah akan mengganti mereka yang menelantarkan Daulah dengan suatu kaum yang lain.

5.       Telah jelas bagi putera-putera kabilah suku ketika berkata pada Daulah Islamiyyah, “Bahwa bumi ribath ini, ialah bumi perbatasan jihad kalian dan bumi ini bumi kita semua, dan kemenangan ini kemenangan kalian, keutamaannya bagi kalian semua, kebaikannya akan kembali kepadakalian, kemuliaannya adalah kemuliaan kalian dan untuk kemuliaan bagi putera-putera kalian, lantas kenapa kalian berlambat-lambat? Sedangkan kemaslahatan hendak menghampiri kami?! Dengan apa lagi kalian memutuskan pendirian Khilafah?!”

6.       Apakah kalian ingin orang yang mengomandoi kalian orang-orang bodoh, perampok, agen-agen dan para pelaku pembuat kerusakan dibumi. Maka inilah keadaan Jaisyul Hurr dan Kataib-kataib lainnya, sungguh mereka telah berbuat demikian.

7.       Daulah Islamiyyah menegakkan hukum dan telah sampai kepada tingkatan yang akan datang ini (Khilafah) dengan kekuatan pedang dan kejujuran mereka terhadap Allah, tidak dengan Pemilu-pemilu dan bukan pula aksi rakyat atau demonstrasi. Keutamaan bagi Allah semata, yang awal dan akhir.

8.       Sebagai catatan bahwa Daulah Islamiyyah merupakan Imaroh Syar’iyah ‘Aammah, dan disyari’atkannya Daulah berdiri atas Tauhid, Jihad, Hukum Syar’i, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar dan berusaha menegakkan keadilan antar manusia. Maka wajib bagi setiap muslim ketika mengetahui hal itu untuk membelanya, berintisab kepadanya, mendukungnya dan menguatkannya dengan jiwa, harta, anak (laki-laki) dan lisannya.

9.       Penanggung jawab urusan Kabilah Suku yang berkumpul menerangkan bahwa acara pertemuan ini didirikan atas dasar perintah dari Khalifah Ibrahim bin ‘Awwad agar tercipta hubungan saling ta’awun dan saling membantu, saling menasihati serta bekerja diatas kebaikan dan taqwa.

10.   Para Pimpinan, petinggi suku diajak untuk memfokuskan putera-putera kabilah suku dan seluruh kaum muslimin, khususnya para pemuda dari kalangan mereka untuk berjihad di jalan Allah guna menumbangkan Rezim Assad dan berintisab dalam barisan Daulah Islamiyyah.

11.   Sebagaimana Daulah Islamiyyah telah menuai banyak kemenangan terhadap seluruh operasi militer dan meraup banyak materi dan perlengkapan perang.

12.   Penanggung Jawab pengurus suku-suku sejumlah wilayah kemudian (harus) membantah syubhat-syubhat yang bertebaran untuk melawan Daulah Islamiyyah dari para musuh dan lawannya.

Kewajiban yang diemban oleh sejumlah petinggi suku diantaranya : Mengumpulkan nama-nama yang berhak mendapatkan zakat diberbagai daerah mereka, melaporkan orang-orang yang membuat kerusakan dibumi, orang-orang jahat, pembegal jalan dan menerima siapa saja yang berkeinginan untuk taubat sebelum datang penegakan hukum kepadanya, baik itu mereka berasal dari faksi-faksi yang memerangi Daulah Islamiyyah agar membawanya ke Kantor-kantor Permintaan Taubat, saling bantu membantu bersama aparat Hisbah dalam upaya Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar dalam beberapa perkara lainnya.

Kemudian seorang Syaikh dari suku AlbuBina mewakili suku-suku Ahlu Sunnah di Distrik Manbej dan pinggirannya berbincang dan menutup perkataannya dengan mengirim pesan kepada Amirul Mukminin mewakili kabilah-kabilah suku wilayah Halab, lalu mengumumkan Bai’at untuk senantiasa ta’at,menguatkan serta membelanya.

Kemudian Syaikh dari suku Shafuk sebagai perwakilan dari suku-suku Distrik AlBaab dan sekitarnya berbincang dan bercerita dihadapan publik. Dan juga salah seorang petinggi Etnis Kurdi melantunkan syair dan untaian kalimat untuk Amirul Mukminin Abu Bakr AlBaghdadi, menegaskan bahwa  bangsa Kurdi senantiasa menolong mereka Daulah Islamiyyah.

Di penghujung acara penyampaian sambutan dan berbagai khutbah, penanggung jawab pengurus kabilah suku-suku mengumumkan pembentukan Majelis Petinggi Wilayah Halab.
Hidangan menu makan- pun disediakan untuk para petinggi kabilah suku, pimpinan serta putera-putera  suku dari sejumlah daerah, setelahnya membahas permasalahan, tanya jawab kepada Penanggung Jawab PengurusKabilah Suku.

Sebelum memasuki puncak penghujung acara pettemuan ini ,sejumlah pimpinan dan petinggi kabilah suku mengumumkan pemberian bai’at untuk Amirul Mukminin Abu Bakar al Baghdadiy.

Di akhir acara, para Masyayikh dan Petinggi Suku Ahlu Sunnah turun ke lapangan, melaksanakan I’dad Jihad fii sabilillah dan membela Daulah Islamiyyah, berlatih menembak target sasaran, dan yang menjadi latihan tembaknya adalah foto Thogut Bashar Assad dan bendera rezim Suriah.
Daulah Islamiyyah
Kantor Media Wilayah Halab






Maka perhatikanlah, betapa pentingnya musyawarah dalam pandangan Daulah Islam. Sehingga tidak bisa dituduhkan bahwa khilafah ini tegak tanpa musyawarah. Melainkan Khilafah ini tegak diatas perjuangan kaum muslimin, yang berjuang dalam waktu yang lama (tidak instan) dan telah melalui fase-fase yang sulit. Khilafah ini tumbuh diatas tumpukan jasad dan disirami oleh darah para syuhada yang telah dibantai baik oleh Amerika Serikat, Syiah dan Komunis Kurdi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar