Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Metode Penegakkan Khilafah

Sejak runtuhnya khilafah tahun 1924 (meskipun terdapat perbedaan dalam penentuan kapan sebenarnya khilafah telah runtuh), berbagai jamaah dari kaum muslimin muncul untuk memperjuangkan tegaknya kembali khilafah. Masing-masing jamaah berijtihad dan menemukan metode yang paling shahih dalam memperjuangkan tegaknya khilafah. Setidaknya ada tiga arus utama perjuangan ini dengan berbagai metode dan coraknya, diantaranya:

1. Ikhwanul Muslimin
2. Hizbut Tahrir
3. Salafi Jihadi

Ikhwanul Muslimin

Ikhwanul Muslimin didirikan oleh Syeikh Hasan Albanna di Mesir pada tahun 1930. Perjuangannya memiliki tahapan sebagaimana tertuang dalam risalah ”Bainal amsi wal yaum” yang ditulis oleh Syeikh Hasan Albanna. Pertama, membentuk kepribadian islami. Kedua, membentuk keluarga atau rumah tangga islami. Ketiga, membentuk masyarakat islami. Keempat, mengubah pemerintah menjadi pemerintah islami.  Kelima, menyatukan seluruh pemerintah islam di dunia menjadi khilafah islamiyyah yang akan membebaskan seluruh negri-negri muslim yang dijajah oleh kafir. 

Syeikh Hasan Albanna
Perjuangan Ikhwanul Muslimin saat ini sangat mudah dikenali, sebab mereka masuk kedalam pemerintahan yang ada dan mencoba memperbaiki sistem. Ikhwanul Muslimin tidak mengingkari demokrasi, dan justru memanfaatkan demokrasi untuk tegaknya islam secara bertahap.

Dimulainya metode ini dari pembentukan kepribadian dan keluarga yang islami dikarenakan bahwa dari pribadi dan keluarga yang islami itulah akan lahir generasi-generasi yang selamat aqidahnya, benar ibadahnya, mulia akhlaknya, kuat fisiknya, luas pemikirannya, giat berusaha, pejuang sejati, menjaga waktunya, teratur segala urusannya, senantiasa bermanfaat untuk orang lain, menjaga tata krama, mampu membimbing anggota keluarga dan masyarakat disekitarnya kepada islam. 

Keluarga adalah benteng terakhir umat islam, maka dari situlah akan terbentuk generasi yang akan berjuang untuk memperbaiki masyarakat. Memperbaiki masyarakat juga akan terkendala jika pemerintah yang ada tidak diperbaiki, maka Ikhwan pun akan masuk dalam pemerintahan (meskipun itu pemerintahan sekuler) demi membawa misi dakwah. Ikhwan akan memasukkan syariat islam secara halus, substantif dan bertahap. Bahkan Ikhwan tidak menolak jika memang tujuan itu dapat dicapai dengan berkoalisi dengan partai-partai sekuler.

Meski perjuangan ala Ikhwan ini akan berlangsung lama, namun mengundang banyak kaum muslimin untuk bergabung karena Ikhwan dianggap membawa perubahan nyata dan terindra oleh mata dalam melakukan perbaikan, meski tanpa banyak orasi tentang syariat islam. 

Hizbut Tahrir

Syeikh Taqiyuddin Annabhani
Hizbut Tahrir (HT) didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin Annabhani di Al-Quds (Palestina) pada tahun 1953. Perjuangannya juga memiliki tahapan berdasarkan kitab resmi HT Manhaj Hizbut Tahrir fi taghyir. Pertama, fase pembinaan tertutup dalam halaqah-halaqah dan kaderisasi. Kedua, berinteraksi dengan mendakwahi masyarakat secara terbuka disertai dengan dakwah kepada pemilik kekuatan (Ahlul Quwwah) agar mendukung dakwah. Proses dakwah kepada pemiliki kekuatan ini disebut Thalabun Nushrah. Ketiga, penerapan hukum yaitu dengan ditegakkan khilafah setelah penyerahan kekuasaan dari pemilik kekuatan. 

Berbeda dengan Ikhwan, Hizbut Tahrir akan menerapkan syariat islam secara langsung tanpa bertahap ketika telah ditegakkannya khilafah. Hizbut Tahrir juga mengingkari demokrasi, dan menyebutnya sebagai sistem kufur sehingga menolak bergabung dalam pemerintahan sekuler.

Metode ini diambil dari sirah nabawiyyah atau perjalanan Nabi Muhammad SAW mulai dari fase makkah hingga tegaknya daulah islam di madinah. Tahap pembinaan bertujuan untuk membentuk kader-kader tangguh yang memiliki kepribadian islam. Kepribadian islam tercermin dari pola pikir islami dan pola sikap islami, inilah yang dibentuk dalam fase ini. Pembinaan dilakukan intensif dalam halaqah yang dipimpin oleh orang yang telah terbina sebelumnya.

Ketika kader-kader HT mampu untuk terjun ke masyarakat, maka HT akan melakukan dakwah secara terbuka. Mengajak masyarakat untuk hanya mau tunduk pada hukum Allah dan meninggalkan hukum buatan manusia yang menipu. HT juga akan membongkar makar-makar busuk penguasa yang mencoba menipu rakyatnya dan mengungkapkan persekongkolan mereka dengan negara kafir penjajah. Pada tahap ini tantangan dakwah dimulai, pada beberapa negara mereka akan menghadapi penjara, siksaan, penculikan bahkan pembunuhan meskipun dengan tegas HT menolak metode kekerasan. 

HT juga akan mendakwahi para pemilik kekuatan, yang biasanya terwujud dalam bentuk Militer. Jendral-jendral akan mereka dakwahi secara sembunyi-sembunyi dan akan membina mereka jika memiliki ketertarikan terhadap sistem khilafah. Ketika pemilik kekuatan mendukung dan masyarakat juga sudah tercipta opini umum yang menerima sistem khilafah, maka pemilik kekuatan akan menyerahkan kekuasaan kepada HT dan khilafah pun akan ditegakkan.

Salafi Jihadi

Syeikh Usamah bin Ladin
Salafi Jihadi adalah sebutan bagi mereka yang bermadzhab salafi dan terjun dalam medan Jihad. Salafi merujuk pada generasi salafus shalih atau empat generasi awal umat islam (periode nubuwah, sahabat, tabi’in, dan tabiut tabain) yang diyakini memiliki kemurnian dalam berislam. Mereka mencontoh perjuangan Syeikh Ibnu Taimiyyah, yaitu berpinsip Al-Qur’an sebagai pedoman dan pedang sebagai penolong. Mereka terdiri dari banyak jamaah di berbagai negri kaum muslimin, yang satu dengan lainnya tidak memiliki ikatan struktural secara langsung, namun mereka memiliki metode yang sama dalam menegakkan khilafah.  

Tokoh modern salafi jihadi adalah Syeikh Usamah bin Ladin. Seorang mujahid asal Arab Saudi yang memilih meninggalkan kemewahan hidup untuk berjihad di Afghanistan melawan rusia dan kemudian melawan AS. Beliau mendirikan Al-Qaeda pada tahun 1988, dimana hampir seluruh gerakan jihad ahlus sunnah saat itu berafiliasi dengannya.

Prinsip yang umum adalah: Tiada Khilafah Tanpa Tauhid dan Jihad. Tauhid menunjukkan kebersihan mereka dari aqidah-aqidah yang menyimpang.  Jihad menunjukkan bahwa meraih kemuliaan hanya bisa dengan jihad (la izzata illa bil jihad). Salafi Jihadi berperang di daerah konflik, dimana kaum muslimin dizalimi oleh orang kafir dan ketika menguasai suatu daerah maka akan diberlakukan hukum syariah. Pada fase awal mereka akan mendirikan negara islam regional dalam bentuk Imarah, sampai suatu saat mereka mampu dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai khilafah, sebab beban khilafah jauh lebih berat yaitu memimpin seluruh kaum muslimin di seluruh dunia.

Salafi Jihadi tegas menolak demokrasi dan mereka benar-benar berlepas diri dari pemerintahan sekuler. Mereka meyakini bahwa penguasa yang tidak menerapkan syariah adalah kafir atau murtad. Mereka tidak segan-segan memerangi penguasa (meski mengaku beragama islam) yang bekerja sama dengan negara kafir penjajah dalam memerangi kaum muslimin. Solusi dari penderitaan kaum muslimin tidak bisa dijawab dengan apapun kecuali dengan jihad, seperti masalah Palestina yang dijajah Israel, Irak dan Afghanistan yang dijajah AS, serta negara-negara lain yang didominasi oleh negara kafir penjajah, tidak akan mungkin bisa terbebas kecuali dengan jihad.

Termasuk runtuhnya khilafah merupakan hasil dari makar penjajah yang mencabik-cabik persatuan islam menjadi lebih dari 50 negara. Maka hal itu harus direbut kembali dengan jihad. Salafi Jihadi adalah kaum yang benar-benar hidup dalam jihad, selama puluhan tahun bertempur melawan kafir penjajah yang memiliki persenjataan yang jauh lebih canggih, namun mereka dianugerahi Allah kemenangan-kemenangan diberbagai penjuru.

Metode Shahih Mengakkan Khilafah

Jika melihat tiga gerakan diatas, yaitu Ikhwanul Muslimin, Hizbut tahrir dan Salafi Jihadi, maka metode yang paling tidak bisa diterima adalah Ikhwanul Muslimin. Metode ikhwanul Muslimin yang membolehkan terlibat dalam pemerintahan demokrasi benar-benar bathil dan sangat berbahaya. Bahaya tersebut antara lain:
1. Demokrasi adalah sistem kufur yang diambil dari peradaban kafir. Sistem ini kufur karena meletakkan kedaulatan hukum ditangan manusia, padahal kedaulatan hukum semestinya milik Allah saja. Allah SWT berfirman:



"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf: 40)

Keterlibatan dalam proses demokrasi bisa menyebabkan pelakunya murtad, dikarenakan pembuatan hukum dalam sistem demokrasi selalu merujuk kepada undang-undang dasar buatan manusia. 



"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)

Misalnya di indonesia, pembuatan hukum wajib merujuk pada Pancasila dan UUD 45 dimana didalamnya jelas banyak sekali aturan-aturan yang menyalahi islam dan bahkan memang tidak didesain untuk islam.

2. Keterlibatan dalam politik demokrasi akan membelokkan arah perjuangan dari gerakan itu sendiri. Dimana boleh jadi pada awalnya tujuannya adalah “islamisasi undang-undang” namun ditengah jalan akan mengikuti arus sistem kufur (pragmatis) sehingga yang dulunya ingin menegakkan syariat islam, menjadi menegakkan “substansi islam” atau slogan-slogan lain seperti keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dll yang bercampur baur didalamnya aturan islam dan ideologi lainnya.

3. Metode yang bathil seperti ini mustahil akan mencapai tujuan, meski tujuan itu mulia. Akibatnya perjuangan yang mubazir seperti ini akan menyedot energi kaum muslimin, padahal bisa jadi orang-orang yang terlibat adalah orang-orang yang ikhlas berjuang karena Allah. Akibatnya energi umat islam yang ikhlas yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan tegaknya khilafah dengan cara yang benar, habis untuk perjuangan dengan metode bathil ini.

Maka tersisa dua gerakan yang memperjuangkan tegaknya khilafah, yaitu Hizbut Tahrir dan Salafi Jihadi. Metode kedua gerakan ini bisa diterima oleh syara’, karena:

1. Metode tersebut tidak melibatkan diri pada keharaman. Hizbut Tahrir dan Salafi Jihadi menolak terlibat dalam sistem demokrasi dan dengan tegas menyebut demokrasi sebagai sistem kufur. 

2. Metode tersebut diambil dari dalil yang shahih. Hizbut Tahrir mengambil dari tahapan perjuangan rasulullah SAW dari makkah hingga tegaknya daulah islam di madinah dan Salafi Jihadi mengambil dari dalil-dalil yang tegas mengatakan bahwa jihad akan terus ada sampai hari kiamat.

Metode yang dilakukan oleh Salafi Jihadi dan Hizbut Tahrir secara kasat mata terlihat berbeda, namun pada hakikatnya sama. Persamaan itu bisa dilihat sebagai berikut:

1. Hizbut Tahrir memulai metodenya dengan melakukan pembinaan kader. Kader akan dibina aqidah, ketaatan pada syariah, perbedaan ideologi islam dan ideoliogi lain, dll. Salafi jihadi juga melakukan hal ini. Mereka membina kadernya dengan aqidah, syariah, alwara wal bara (sebuah prinsip tentang kepada kita memberikan loyaloitas dan kepada siapa kita berlepas diri), dll.

2. Hizbut Tahrir pada tahapan kedua akan terjun kepada masyaraat, membongkar makar penguasa, menjadikan rakyat tidak percaya pada penguasa sekuler dan membina umat agar hanya percaya kepada sistem islam. Salafi jihadi juga melakukan hal yang sama, mereka membina masyarakat melalui pengajian dan forum lainnya. Membongkar makar penguasa dan membina masyarakat untuk hanya percaya pada sistem islam. Secara metode sama, hanya mungkin dalam konten salafi jihadi lebih tegas dan apa adanya, sementara Hizbut Tahrir menggunakan argumen yang lebih bisa diterima dan kadang bermakna ganda (untuk mengecoh penguasa). Inilah sebabnya mengapa Hizbut tahrir tidak dilarang di negara-negara demokrasi.

3. Hizbut Tahrir melakukan thalabun nushrah atau menggalang dukungan dari pemilik kekuatan. Salafi Jihadi juga sama, mereka melobi para ketua suku, para ulama, orang-orang terhormat agar loyal terhadap mereka. 

4. Salafi jihadi melakukan jihad pada medan perang dan kepada yang memerangi islam secara terang-terangan. Hizbut Tahrir meski tidak secara organisasi membentuk sayap militer, namun dalam daerah perang mewajibkan anggotanya untuk turut berjihad. Misalnya di Palestina, Suriah, Irak, dan dimanapun agar terlibat dalam jihad jika musuh telah menyerang. Slogan “dakwah tanpa kekerasan” yang diusung Hizbut tahrir terkadang mengundang buruk sangka dari kaum muslimin, padahal slogan tersebut adalah tentang dakwah. Sementara dalam jihad, dalam kitab-kitab resmi Hizbut tahrir mewajibkan jihad dan meyakini jihad tetap ada sampai kiamat, dengan atau tanpa khalifah. 

Demikianlah berbagai gerakan islam dalam memperjuangkan tegaknya khilafah. Metode yang shahih diterapkan oleh Hizbut Tahrir dan Salafi Jihadi, meski dengan wajah yang berbeda. Sementara metode Ikhwanul Muslimin maka sudah jelas bathilnya metode tersebut dan wajib atas umat islam berlepas diri dari mereka. Adapun kepada siapa Allah akan menganugerahkan hadiah kekhilafahan, maka akan sangat tergantung pada mana yang paling kuat dalam memegang teguh keislamannya. Allah maha berkehendak dan Dia tidak bisa disalahkan atas kehendak-Nya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar