Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Definisi Khilafah dan Hukum Penegakannya

Khilafah atau Imamah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin diseluruh dunia. Khilafah menerapkan syariat islam di wilayahnya dan menyebarkan islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.  Khilafah adalah sebuah nama negara sekaligus nama sistem pemerintahan. Sistem khilafah berbeda dengan seluruh sistem buatan manusia seperti teokrasi, kerajaan, demokrasi, republik, dll.

Khilafah memiliki beberapa sinonim, diantaranya: imamah, daulah islam dan darul islam. Imamah berarti kepemimpinan, daulah islam berarti negara islam (islamic state), dan darul islam berarti daerah islam. Ketiga kata tersebut pada hakikatnya memiliki makna yang sama, namun untuk menghilangkan perbedaan maksud maka kita sebut saja khilafah. Sebab imamah juga digunakan oleh agama syiah imamiyyah yang menganggap bahwa imam mereka ma’sum atau suci, daulah islam juga kadang digunakan untuk negara regional (tidak seperti khilafah yang merupakan negara internasional), dan darul islam yang sering digunakan untuk menyebut negri-negri kaum muslimin yang sekarang padahal didalamnya tidak diterapkan syariat islam kaffah.

Khalifah adalah kepala negara khilafah. Pengangkatannya dengan metode baiat, meskipun boleh saja didahului oleh pemilihan dan musyawarah, namun yang menjadikan khalifah itu sah atau tidak adalah dia dibaiat atau tidak. Khalifah memiliki beberapa sinonim, diantaranya: Imam, Amirul Mukminin, Ulil Amri, dan Sultan. Khalifah bertanggungjawab penuh atas pengurusan urusan umat (baik muslim maupun ahlu dzimmah yaitu kafir yang tunduk dibawah naungan negara islam) dengan syariat islam. Khalifah berhak mengadobsi salah satu ijtihad dalam sebuah persoalan jika terjadi perbedaan dalam menerapkan syariat islam.

Khilafah, wajibkah?

Umat islam wajib hidup dalam naungan khilafah islam. Sepanjang sejarah, umat islam tidak pernah hidup tanpa khilafah kecuali paska diruntuhkannya khilafah islamiyyah utsmaniyyah tahun 1924. Khilafah bahkan merupakan mahkotanya kewajiban, sebab banyak kewajiban yang tidak bisa terlaksana sempurna kecuali dengan khilafah. Diantaranya hukum hudud (hukum pidana islam), jizyah (pajak untuk ahlu dzimmah), penarikan zakat, jihad offensif (jihad untuk membuka penghalang dakwah dan memperluas wilayah khilafah), dan persatuan umat islam. Tanpa khilafah tidak ada perlindungan darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin, hal ini terbukti dengan banyaknya pembunuhan atas umat islam sejak runtuhnya khilafah seperti pembantaian di Palestina, Bosnia, Afghanistan, Irak, Rohingya, Xinjiang, Poso, Somalia, Mali, Kashmir, Pakistan, Suriah, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

"Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. al-Maidah: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. al-Maidah: 49)

Memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah jelas merupakan kewajiban yang menjadi konsekuensi dari syahadat. Ayat diatas melarang kaum muslimin membuat aturan-aturan yang dibuat tidak berlandaskan syara’ atau menyelisihi syara’. Misalnya dalam pencurian, membuat aturan bahwa ”barangsiapa yang mencuri maka akan dipenjara” ini sangat bertentangan dengan syara’, sebab Allah telah memutuskan untuk melakukan hukum potong tangan bagi pencuri (lihat QS. Alma’idah: 38).

Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."(HR Muslim)

Hadits diatas menunjukkan betapa pentingnya kewajiban menegakkan khilafah, bahkan perkara ini disebut sebagai perkara hidup atau mati. Matinya seorang muslim adalah suatu perkara yang amat besar dihadapan Allah, namun lebih besar lagi jika sampai umat islam hidup dengan dua kepala negara. 

Mengomentari hadits diatas, Ibn Hazm rahimahullah menuturkan, “kaum Muslim di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam/khalifah, baik keduanya saling sepakat ataupun berselisih, di dua tempat berbeda atau di tempat yang sama” (Ibn Hazm, al-Muhalla, IX/360, Idârah at-Thabâ’ah al-Munîriyyah, Kairo. 1938 M). 

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak” (Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawâwî ‘alâ Shahîh Muslim, XII/232).

Kewajiban mengangkat satu orang khalifah untuk seluruh kaum muslimin juga ditunjukkan oleh perbuatan sahabat Nabi yang merupakan ijma’ sahabat ketika Nabi Muhammad SAW wafat, maka sahabat bersegera mungkin mengangkat pemimpin penggantinya (khalifaturrasul), bahkan sampai para sahabat tidak mengurusi jasad Rasulullah SAW sebelum terangkat khalifah.

Padahal mengurus jenazah adalah fardlu kifayah yang sangat diperintahkan untuk disegerakan pelaksanaannya, dan dalam hal ini bukan jasad sembarangan orang, namun jasad Rasulullah SAW, namun ternyata mengangkat khalifah lebih penting dan lebih disegerakan. Ini menunjukkan bahwa mengangkat satu khalifah untuk seluruh umat islam adalah kewajiban yang sangat mendesak.

Kewajiban mengangkat satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin (khilafah) adalah kewajiban yang tidak ada perselisihan tentangnya oleh para Ulama salafus shalih. Imam Al-Mawardi rahimahullah dalam kitabnya Ahkam Assulthaniyyah berkata, "Imamah diletakkan (diposisikan) untuk mengganti nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia, dan mengangkat orang yang melakukannya (menjaga agama dan mengurus dunia) ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar