Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Bukankah Luas Wilayah Tidak Mencapai Iraq dan Suriah?



Pertanyaan ini dilpontarkan dengan maksud bahwa “Khilafah tidak sah karena wilayah kekuasaannya tidak mencapai irak dan suriah, sebagian irak masih dikuasai oleh rezim boneka AS / Syiah sementara sebagian suriah masih dikuasai oleh rezim syiah nushairiyyah, padahal Daulah Islam atau Khilafah wajib berada dalam wilayah yang independen”. Penulis katakan bahwa yang mengatakan seperti ini kemungkinan pertama adalah tidak menengetahui fakta, dan kemungkinan kedua dia telah terasuki oleh paham nasionalisme, meski tanpa sadar.

Pertama, Daulah Islam tetap sah meski tidak mencapai seluruh irak dan suriah. Hal ini dapat dipandang dari siapa sebenarnya penguasa sah atas wilayah itu, jika merujuk pada syariat islam maka rezim Irak maupun Suriah tidak sah. Karena mereka tidak menegakkan syariat islam, dan justru membunuhi kaum muslimin. Jika kekuasaan mereka dianggap tidak sah, maka mereka tidak diakui sebagai penguasa daerah tersebut, sehingga kekuasaan daerah tersebut dikembalikan kepada siapa pemegang hakiki dari wilayah tersebut.

Jika merujuk pada perjalanan Nabi Muhammad SAW, maka beliau melakukan thalabun nushrah kepada kabilah-kabilah dan suku-suku, hal ini juga yang telah dilakukan oleh Mujahidin Irak. Mereka telah dibaiat oleh para tokoh masyarakat dan ketua suku, karena memang merekalah pemegang kekuasaan yang hakiki. Sejak invasi AS, wilayah irak menjadi wilayah tanpa tuan, dikarenakan rezim yang sudah lengser, pada keadaan inilah pemegang kekuasaan hakiki adalah ketua suku. Ahlul Quwaah (pemilik kekuatan) saat itu bukanlah rezim boneka, mereka sama sekali tidak memiliki pengaruh pada rakyat irak. Hal itu terbukti dengan lebih percayanya mayoritas rakyat Irak kepada Daulah Islam dibandingkan dengan rezim boneka.

Sungguh mengherankan jika ada Ulama yang mencari-cari alasan untuk tidak mengakui Daulah Islam sementara dia mengakui kedaulatan rezim boneka Irak. Padahal kekuasaan rezim boneka tersebut selain tidak independen juga hanya pada sebagian kecil wilayah saja dari yang mereka klaim, sementara wilayah Daulah islam independen dan lebih luas dan semakin meluas.

Kalaulah memang memaksa hendak mengakui kekuasaan rezim boneka, maka dapat kita ambil fakta bahwa paska invasi AS telah berdiri dua negara di Irak, yaitu Daulah Islam Irak dan Republik Irak. Secara hakiki mereka berbeda wilayah, dan sekalipun rezim boneka mengklaim bahwa kekuasaanya mencakup seluruh bekas wilayah Saddam Hussein, tetap saja hal itu tidak diterima. Kekuasaan ditunjukkan dengan suatu wilayah tersebut dikontrol oleh siapa, polisi siapa, pengadilan siapa, dan pengaturan urusan umat diatur oleh siapa. Dengan begitu kita akan dapati bahwa ada kekuasaan rezim boneka dan ada kekuasaan Daulah Islam Irak. Maka dapat disimpulkan bahwa telah berdiri dua negara yang berbeda paska invasi.

Meski yang diakui oleh PBB adalah rezim boneka, apakah pengakuan PBB itu memiliki implikasi pada syariat? Tidak sama sekali. Apakah sebuah negara baru dianggap sah setelah diakui PBB? Jawabannya adalah tidak, baik dijawab oleh orang sekuler apalagi Ulama. Tidak ada sejarahnya Daulah Islam berdiri lalu diakui oleh organsiasi atau perkumpulan kafir seperti PBB tersebut. Jangankan daulah islam, negara manapun jika bertentangan dengan barat maka tidak akan diakui PBB.

Kedua, kita tidak mengakui adanya batas-batas negara yang dibuat hanya untuk memecah belah umat islam. Kita menolak nasionalisme, karena nasionalisme adalah paham yang bertentangan dengan ukhuwah islamiyyah. Apakah kita yang tegas menolak nasionalisme itu, lantas mengakui batas-batas teritorial negara? Tidak demi Allah. Jika memakai kacamata PBB maka kita mungkin akan melihat batas-batas atau sekat-sekat pembatas antara negri islam, yang mana semua itu dibuat atas perjanjian yang dikehendaki kaum kafir. Namun jika kita mengganti kacamata itu dengan kacamata islam, maka hanya akan terlihat dua wilayah yaitu Darul Islam dan Darul Kufur, dimana dalam Darul kufur terdapat negri yang berstatus muhariban fi’lan (yang wajib diperangi) dan ada yang muhariban hukman (yang secara hukum boleh diperangi). Lantas mengapa kita memperberat syarat berdirinya khilafah dengan harus mengikuti batas teritorial yang dibuat kaum kafir?

Mengenai keharusan khilafah haruslah memiliki kekuasaan independen, maka penulis sepakat dengan hal itu. Faktanya memang Khilafah yang baru saja berdiri adalah independen, tidak berada dibawah tekanan pihak manapun, bahkan termasuk Al-Qaeda (padahal khalifahnya berasal dari Al-Qaeda), sebab sebagai pemimpin negara tidak boleh tunduk kepada siapapun kecuali Allah dan syariat-Nya saja. Independen bukan berarti bisa membuat pesawat sendiri, atau memiliki pabrik mobil sendiri, tapi lebih pada bagaimana pihak lain bisa mengintervensi negara tersebut. Meskipun suatu negara itu kaya raya, belimpah pabrik, dan swasembada pangan, tapi jika pemimpinnya tunduk dibawah ketika negara lain atau perkumpulan lain maka dia tidak disebut independen. Jika kita melihat negara mana yang paling independen, maka kita akan dapat Daulah Islam atau Khilafah Islamiyyah-lah yang paling independen.   

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar